15%

KSPI Bersama Elemen Serikat Pekerja, Tolak Omnibus Law

18-Jan-2020

Arus Jakarta. KSPI bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain akan menyampaikan  sikap pekerja Indonesia menolak terhadap Omnibus Law demikian disampaikan di Gedung LBH Jakarta.

Ketika jumpa pers Sabtu.(18/01/2020). Sekjen FSMI  Riden Hatam Azis mengatakan setelah kami mendengarkan semangat omnibuslaw justru memperlemah semangat pekerja.  Status hubungan kerja sekarang dikenal dengan fleksibel yang artinya mudah atau tidak jelas, Selama ini yang ada perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. 
Terlebih lagi Upah minimum akan diubah jadi perjam dan itu akan berdampak terhadap jaminan kesehatan dan jaminan sosial kalau tidak bekerja seperti sakit,  ibadah haji atau cuti melahirkan, Semakin tidak berpihak kepada pekerja. 
Pada hari Senin 20 Januari 2020 kami memastikan sebanyak 25.000.orang(anggota FSMI) akan menyampaikan sikap kami ke DPR RI. tuntutan kami menolak Cluster yang merugikan anak bangsa kami TOLAK. Dan ini peringatan awal sekaligus peringatan akhir dari kami. Anggota kami akan mengosongkan pabrik ungkap Riden.

Ditempat yang sama Wakil Presiden KSPI Wayan mengatakan ada kegundahan  dengan omnibuslaw Law karena tidak ada draft resmi dari pemerintah. Isu pesangon,  perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial, (Diduga melanggar Hak-hak pekerja Indonesia)
Banyak pekerja yang tidak terorganisir bisa melakukan gerakan sporadis, ini kita khawatirkan. Mari bersama sama berjuang menolak Omnibus Law cipta lapangan kerja. pungkas Wayan (Wakil Presiden KSPI)

Lee

Topik : Demo Pekerja

Artikel yang mungkin Anda suka