15%

LPPKI Desak Kapolri Agar Tuntaskan Laporan Pidana Mangkrak 2 Tahun

23-Aug-2022

Arus Hukum. Dalam beberapa tahun lewat, institusi POLRI sedang mendapat perhatian publik bahkan kini mulai kehilangan kepercayaan dari rakyat yang berada di bumi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) saat ini. Melihat keadaan yang kian miris, maka Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) turut mengambil peran untuk mengingatkan POLRI melalui Kapolri.

Dihadapan awak media Arusnews melalui Direktur LPPKI JAWA BARAT, Pantas Yadiaman menuturkan" Kami mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mangkrak di Korps Bhayangkara di Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Nurjaya warga Cikarang Utara meminta keadilan terkait laporannya yang selama ini disebut mangkrak 2 tahun terakhir di Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Nurjaya melaporkan Sdr. Manulang dan Direktur Pt. BPR SARANA UTAMA MULTIDANA perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana yang terjadi pada tanggal 30 April 2019 di Cikarang Utara dan di tangani oleh Sat. Reskrim Polres Metro Kab. Bekasi Unit V Ranmor.

Direktur LPPKI JAWA BARAT, Pantas Yadiaman Siregar saat mendampingi Korban melapor kepada KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL(KOMPOLNAS) dan KADIV PROPAM MABES POLRI senin (22/8/2022) mengungkapkan laporan kasus ini itu bukannya tidak diproses. Namun, Pantas Siregar menganggap kasus ini di BEGAL hingga sudah hampir 2 tahun tak kunjung selesai. Bahkan, Pantas Siregar menyebut terlapor juga tidak mendatangi panggilan polisi.

Pantas Siregar menyebut hal ini berbanding terbalik ketika ada laporan dari pihak Pelaku Usaha atau Pejabat begitu cepat ditangani. Polisi tidak boleh Diskriminatif," dengan nada geram.

Sekjen LPPKI Jawa Barat Yunedi Rame menambahkan" bahwa mangkraknya Laporan Tindak Pidana ini harus menjadi atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti dan segera dituntaskan.

Yunedi Rame mencatat ada beberapa perkara tindak pidana umum yang hingga kini mengkrak serta tidak jelas penanganannya, antara lain kasus Perampasan, Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik di Medsos.

Melihat Hukum tebang pilih di negara kita, apalagi seorang warga negara melapor ke Polisi dengan tujuan meminta keadilan 2 tahun tidak berjalan, jelas ini mengundang Respon LPPKI sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang di amanatkan oleh Undang-Undang No. 8 tahun 1999 untuk mendesak Kapolri mengevaluasi bawahannya.

Untuk kali ini semoga dengan Audensi kami kepada KOMPOLNAS dan KADIV PROPAM MABES POLRI bisa merubah arah angin keadilan untuk para pencari keadilan.

Salam Konsumen Cerdas.
Red

Topik : POLRI Kota Bekasi Aksi Ummat Moral Bejad

Artikel yang mungkin Anda suka