15%

Risma Sihotang Laporkan MERY GUNARTI Ke Bareskrim POLRI

21-Jan-2020

Arus Jakarta. Senen, 20-01-2020. Risma Sihotang, bersama team Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional mendatangi kantor Bareskrim Polri jln.Trunojoyo Blok.M Jakarta Selatan, maksud dan tujuan kedatangan Dr(HC)Ir.Risma Sihotang sebagai kuasa Hukum dari ahli waris alm M.Rawi Batubara untuk melaporkan Mery Gunarti, pengusaha wanita asal Kota Pekanbaru, Riau terkait dugaan penyerobotan sebidang tanah ahli waris alm M.Rawi Batubara yang terletak di Jalan Jend. Sudirman RT.01/RW.02, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, dengan Kode Kelurahan 05010902 dan kini menjadi lahan yang disewakan terlapor(Mery Gunarti) kepada Lina.
“Pengusaha Teras Kayu Resto jalan Sudirman Pekanbaru, Riau,” demikian dijelaskan oleh Dr (HC) Ir Risma Sihotang dari Lembaga Advokasi HAM International Jakarta.

Selaku kuasa Hukum ahli waris dari Alm M.Rawi Batubara yakni istri Alm M.Rawi Batubara, Ny Nani dan Ny Sumarni di Pekanbaru Riau. Risma Sihotang menjelaskan,
(Husnizar Husein yang diberi kuasa mengurus surat SKGR oleh M.Rawi Batubara dipenjara selama 2,6 tahun demikian juga anaknya Hafiz kena 1,6 tahun di LP. SiaIang Bungkuk Pekanbaru Riau) Dan anehnya, kasus ini sudah mau habis masa hukuman yang dijalanin Husnizar Husein dan anaknya Hafiz kok baru diambil penetapan putusannya tanggal 8 Januari 2020.

setelah Husnizar Husein masuk Penjara, tepatnya pada hari Kamis pagi, tanggal 30 Agustus 2018 Plang Mery Gunarti beserta nama suaminya Salikun Djono ditancapkan secara sepihak di atas tanah milik Klien kami, Rawi Batubara (Alm.) dengan (foto terlampir);

Plank papan nama yang dipasang pihak Mery Gunarti , pengusaha kayu di Riau ini tidak tepat peletakan plank papan nama nya di lahan Teras Kayu Resto itu“Seharus nya plank merry itu dipasang di lokasi tanah HGB 332 dan 331 berada disebelah Utara dan Barat dari lahan di Teras Kayu Resto jalan Sudirman Pekanbaru sekarang,”jelas Risma Sihotang

Sebagaimana gugatan perdata nomor 303 yang telah disidangkan beberapa kali di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu. Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Pekanbaru jalan Naga Sakti Panam Pekanbaru.

Sidang perdata kasus 303 ini sebelumnya di beri kuasa kepada pengacara Aidil beberapa kali ditunda, Mery Gunarti tidak hadir, kemudian sidang berikutnya Hakim tak hadir. Kemudian Kuasa kepada Aidil dicabut oleh ahli waris, selama menunggu penetapan pencabutan oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru. Disela-sela perjalanan sidang ini, secara diam-diam telah dilakukan sidang lapangan di lahan yang salah di Teras Kayu Resto oleh pihak Mery dan dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru dikarenakan pihak Mery akan menerbitkan Sertifikat, di lokasi yang terletak di Jalan Jend. Sudirman RT.01/RW.02, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai dan
Hal tersebut diketahui oleh pihak Lembaga Advokasi HAM International Jakarta(Risma Sihotang),red

Mencium adanya dugaan ketidak benaran perjalanan rentetan perdata ini pihak Risma Sihotang dan Lembaga Advokasi HAM International Jakarta langsung melayangkan surat pemblokiran Sertifikat kepada BPN Pekanbaru pada hari Rabu,08-01-2020.

“Ya hari rabu sore tanggal (8-01-2020) saya bertemu langsung dengan Kepala BPN Pekanbaru(Ronald) di kantor nya dikumpulkanlah beberapa kepala seksinya, Ronald F.Lumban Gaol mengatakan dan membenarkan bahwa Mery Gunarti dan Salikun Djono sedang memproses pembaharuan sertifikat ex SHGB Nomor 332/1991 (sekarang 151) luas 5.000 M2 a/n. PT.SURIATAMA SENA KENCANA dan sekarang sedang diproses di Kanwil BPN Kota Pekanbaru, yang mana Ex.SHGB Nomor 332 tersebut telah dihapus pada tahun 2016, dengan berita acara penghapusan hak atas tanah HGB Nomor 332/1991 (sekarang 151), BAP No: 591/BA.600.14.71/III/2016, Tanggal 24 Maret 2016, dan telah menerbitkan Peta Situasi Tanah juga pada tahun 2019 di atas Tanah Klien LEADHAM Internasional dengan nama yang berbeda dengan Objek Fisik Tanah yang sama, yaitu tanah yang terletak di Jalan Jend.

Sudirman (Iihat Ket.diatas) yang luasnya dahulu 5.400 M2 (sebelum pemekaran) dan sekarang menjadi 4.251IVF(setelah pemekaran), sedangkan EX SHBG 332 luasnya adalah 5.000 M2 dan sudah mati dan sudah memiliki berita acara penghapusan." jelas Risma kepada awak media.

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru Jl Naga Sakti, Kecamatan Tampan Pekanbaru

Lanjut ketua (LEADHAM)Lembaga Advokasi HAM International Jakarta(Risma Sihotang), menjelaskan; kami mendapat Informasi dilapangan bahwa ny Lina Pemilik Rumah Makan Teras Kayu Resto sudah memberikan sewa selama 10(sepuluh)tahun dengan nilai sewa sebesar Rp.150,000,000 (Seratus lima puluh juta rupiah) pertahunnya, selama ini membayar sewa tanah kepada Mery Gunarti seharusnya bukan ke Mery Gunarti pembayaran sewa tanahnya, tapi ke Ahli Waris Alm M.Rawi Batubara (Ny Nani dan Ny Sumarni) bayar sewa tanah, tapi nyatanya bayarnya ke Mery Gunarti, tak ada hak Mery menerima uang sewa tanah dari ny.Iina,
lalu kami bersama team menjumpai ny.Lina pemilik Teras kayu Resto untuk klarifikasi hal tersebut diatas kerumahnya di belakang restorannya di jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru. “Tapi Ny Lina tidak koperatif malah sampai ngamuk-ngamuk sama kami” pungkas Risma Sihotang.

"Sementara surat -surat penting ahli waris Sumarni yang ditahan di Sat Reskrim Polresta Pekanbaru sudah dikembalikan pihak Reskrim Polresta Pekanbaru, dan sekarang berada di tangan kuasa Hukum ahli waris (Risma Sihotang)Lembaga Advokasi HAM International Jakarta.
Pihak ahli waris akan memperkarakan pidana dan perdata pihak penyerobot tanahnya” tegas Risma Sihotang.

Lee

Topik : Perlindungan Hukum

Artikel yang mungkin Anda suka