Arus Lampteng. Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang pengedar tembakau sintetis di depan ruko jasa pengiriman paket barang JNT, Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar.
Setelah melakukan Penyelidikan Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah akhirnya berhasil menangkap seorang laki – laki berinisial KR (32 tahun) warga Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah, yang kedapatan memiliki Narkoba, Selasa (6/4/2021).
Menurut Keterangan yang berhasil di peroleh Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP. Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro. Penangkapan tersebut atas dasar laporan dari masyarakat bahwa di sebuah ruko milik jasa pengiriman barang JNT sering kali dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.
"Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut, benar saja saat dilakukan penyelidikan didapati seorang laki–laki yang mencurigakan sedang menunggu seseorang, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan sekitar laki–laki tersebut dan ditemukan 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip bening berisi tembakau di duga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 63,39 gram, 1 (satu) bandel plastik klip dan 1 (satu) buah bohlam lampu" ungkap Yofi.
Ditambahkan pula Yofi, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,dan tersangka dijerat dengan UU tentang Narkotika.
"Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku KR dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 122 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman bagi diri sendiri. Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara serta untuk melakukan pengembangan kasus ini “ Tendasnya.
DedR/Angga/Red